FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Putusan MK pun dinanti.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menganulir hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Itu jika unsur dugaan kecurangan yang terhadi secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) terpenuhi.
Salah satunya, dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) kepala daerah untuk memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Menurut Djohermansyah yang juga menjadi Saksi Ahli pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK menegaskan, kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 yang dicapai melalui kecurangan terstruktur dan sistematis terlihat jelas, sehingga dapat dianulir MK.
"Unsur kecurangan terstruktur dan sistematis itu, antara lain penunjukan Pj gubernur, wali kota, dan bupati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, rangkaian rapat koordinasi yang dilakukan dengan kepala desa hingga Babinsa," kata Djohermansyah dalam acara 'Speak Up' di YouTube Channel Abraham Samad, dikutip Selasa (16/4/2024).
Penggunaan aparatur sipil negara (ASN) sebagai Pj kepala daerah membuat presiden dapat mengarahkan atau mengendalikan dukungan yang harus diberikan kepada paslon yang berkontestasi di Pilpres 2024.
"Apalagi Presiden Jokowi secara terang-terangan menunjukkan dukungan kepada paslon nomor urut 2. Hal itu antara lain dengan melakukan makan bersama Prabowo di masa kampanye, dan hasil perolehan suara Pilpres 2024 rata-rata di atas 50 persen di daerah-daerah yang kepala daerahnya merupakan Pj yang ditunjuk presiden," ujar Djohermansyah.