Guru Besar IPDN Sebut Hasil Pilpres 2024 Bisa Dianulir

  • Bagikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc)

“Jangan bilang waktu sudah mepet. Itu enggak benar, sebab kita sudah punya pengalaman menyelenggarakan pemilu dengan tahapan yang pendek sejak 2004-2009,” tutur Djohermansyah.

Terpisah, Wakil ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan meyakini MK bakal menolak gugatan yang diajukan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ia menilai, gugatan kedua pasangan calon itu sudah salah secara prosedural atau hukum acara di MK.

"Sebenarnya kalau kecurangan ini ranahnya Bawaslu. Bawaslu yang harus memeriksa perkara kalau ada kecurangan, walaupun di MK kami juga uji di persidangan ternyata kecurangan itu tidak terbukti, jadi dari segi prosedural sebenarnya ini sudah salah," kata Otto, kemarin. (jpg/zuk)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan