FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap keterangan dari Panji Harjanto, mantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam sidang itu, Panji menyebutkan ia menyerahkan sebuah tas berisi dolar AS kepada ajudan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Panji menyatakan bahwa ia tidak mengetahui tujuan atau jumlah uang yang ada dalam tas tersebut.
"Saya hanya memegang saja tasnya. Perintahnya kasih ke sesama ajudan," ujar Panji dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan bahwa tas berisi uang tersebut diserahkan saat SYL bertemu dengan Firli di GOR Bulu Tangkis, Jakarta Pusat, yang mana SYL sedang menonton pertandingan bulu tangkis Firli.
Menurut Panji, tas berisi uang tersebut diberikan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.
Panji menyatakan bahwa ia hanya menjaga tas tersebut atas perintah Hatta, dan kemudian menyerahkannya kepada ajudan Firli.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada November 2023.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam jumlah total Rp44,5 miliar terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023. (*)