FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pria bernama Hengky (43) tega menghabisi nyawa istrinya bernama Jumiati (35) dan dikubur di dalam rumah.
Peristiwa ini baru terungkap pada Minggu (14/4/2024) saat anaknya yang menjadi saksi melapor ke Mapolrestabes Makassar.
Saat dievakuasi, Jumiati yang dikenal sosok istri sabar dan setia itu ditemukan dalam kondisi tersisa tulang belulang.
Belakangan, mencuat informasi bahwa istri kedua Hengky yang kerap mendapat kekerasan rumah tangga juga dikabarkan hilang dengan modus yang sama seperti Jumiati. Kabur dengan lelaki lain.
Pengamat Hukum Kriminal Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Rahman Syamsuddin mengatakan, informasi terkait istri kedua Hengky bisa saja menjadi fakta baru.
"Dalam pidana perbuatan bisa terjadi berulang (recidive) dan terjadi beberapa pidana (concursus). Dalam kasus suami bunuh isteri kemungkinan yang terjadi pada isteri kedua bisa saja terjadi," ujar Rahman kepada fajar.co.id, Rabu (17/4/2024).
Dikatakan Rahman, dalam ilmu kriminologi pelaku akan mengulangi perbuatannya jika merasa aman melakukan perbuatan sebelumnya.
"Pelaku akan mengulangi perbuatannya jika merasa aman melakukan perbuatan sebelumnya," tukasnya.
Sementara untuk anak korban VI (17) yang melaporkan kejadian itu ke Polisi, menurut Rahman harus diberikan perlindungan.
"Seyogyanya anak korban harus mendapatkan perlindungan dari LPSK (lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," sebutnya.
Rahman bilang, penyidik harus menggali informasi mendalam terkait keberadaan isteri kedua dari pelaku.