BPOM Sahkan Pelabelan BPA, Industri AMDK Masuk Era Baru

  • Bagikan
Ilustrasi galon

Menurut Junaidi, penggunaan BPA pada polimer plastik, termasuk pada galon air minum, bertujuan mempertahankan bentuk plastik dan menjaga agar tidak mudah rusak. Namun, risikonya adalah BPA dapat terlepas ke dalam makanan atau air minum, tergantung pada tingkat keasaman, suhu penyimpanan dan paparan sinar matahari," katanya.

Lebih lanjut, Junaidi memaparkan hasil pemeriksaan BPOM yang menunjukkan bahwa jumlah BPA yang bermigrasi dari polimer polikarbonat meningkat seiring dengan penggunaan kemasan isi ulang. "Dari data tiga kali pemeriksaan pada fasilitas produksi selama 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi pada air minum melebihi ambang batas aman 0,6 ppm mengalami peningkatan berturut-turut 3,13%, 3,45%, dan 4,58%," katanya.

Penelitian di China juga menunjukkan hubungan antara paparan BPA dengan peningkatan risiko attention-deficit/hyperactivity disorder (ADHD) pada remaja, kata Junaidi. "Konsentrasi BPA dalam urin anak-anak dengan ADHD secara signifikan lebih tinggi dibandingkan kelompok kontrol, terutama pada anak laki-laki," katanya.

Peraturan baru BPOM terkait label pangan olahan mencakup penambahan dua pasal yang mengatur kewajiban pelabelan BPA dan cara penyimpanan air minum dalam kemasan. Pasal 61A menyatakan bahwa "air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label."

Selain itu, produsen galon air minum diberi waktu tenggang empat tahun untuk menyesuaikan diri dengan peraturan ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan