TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Asuransi ini sebebarnya sudah ada, namun tidak wajib. Pemerintah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) bakal mewajibkan motor dan mobil untuk mengikut asuransi tersebut.
(Arya/Fajar)