“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, penyidik berketetapan melakukan upaya paksa berupa penahanan,” kata dia, dikutip dari ANTARA.
Dua dari tujuh tersangka, yakni SL dan GAR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan, sedangkan lima tersangka lainnya ditahan dengan status tahanan kota karena alasan kesehatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu TK selaku General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN yang menjabat sebagai GM pada periode 2011-2013, DM pada periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
Enam tersangka tersebut menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.
Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi. (*)