FAJAR.CO.ID -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ingin menggali kebenaran informasi adanya dugaan suap anggota DPR RI dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dugaan suap itu muncul dari pemberitaan majalah Tempo.
Melansir ANTARA, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pun mengusut soal dugaan suap terhadap anggota DPR RI itu dengan meminta klarifikasi Majalah Tempo.
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, pemberitaan Majalah Tempo telah merilis adanya dugaan jual beli kuota haji dan suap kepada anggota DPR RI. Dari pemberitaan tersebut, terungkap bahwa jual beli kuota haji dan suap kepada anggota DPR RI tersebut bernilai miliaran rupiah.
Oleh karena itu, MKD DPR menilai perlu memperjelas dugaan-dugaan adanya suap dalam berita tersebut.
"Apakah betul, ada anggota DPR RI yang betul-betul telah menerima suap miliaran rupiah? Saya sebagai Ketua MKD dan pimpinan MKD dan anggota bertanggungjawab atas berita ini," kata Adang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Sebagai permintaan klarifikasi, Adang mengatakan, MKD telah mengundang pihak Majalah Tempo guna mengungkap dugaan praktik yang memiliki konsekuensi hukum tersebut.
MKD DPR juga menegaskan bakal menghormati Undang-Undang Pers beserta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.
"Kita sangat menghormati, tetapi tolonglah kita juga dihormati sebagai Mahkamah Kehormatan Dewan yang harus menjaga kehormatan dan etika anggota Dewan Perwakilan Rakyat," kata dia.
Sementara itu, anggota MKD DPR Habiburokhman mengatakan bahwa pada Senin ini Majalah Tempo telah menyampaikan tidak berkenan hadir.