Meski Divonis Bebas, Kejagung dan Imigrasi Cegah Ronald Tannur Kabur ke Luar Negeri

  • Bagikan
Erintuah Damanik ketua majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Status Ronald Tannur yang dinyatakan bebas dari dakwaan dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, tak serta merta bebas ke mana saja.

Pasalnya, Kejaksaan Agung menyatakan pencegahan terhadap Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri yang diajukan saat ini sedang dikoordinasikan dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Siregar, Selasa malam (6/8/2024).

Dia menjelaskan koordinasi dilakukan lantaran ada kekhawatiran yang bersangkutan kabur ke luar negeri.

"Ada kekhawatiran yang bersangkutan bepergian ke luar negeri maka dilakukan upaya-upaya terkait. Oleh karena itu, beberapa waktu yang lalu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencari solusi terhadap kondisi ini,” ujarnya.

Apabila ada kabar terbaru terkait pencegahan ini, ia memastikan akan menyampaikannya kepada publik.

Terkait upaya kasasi terhadap putusan bebas Ronald, Harli mengatakan saat ini jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya sedang mempersiapkan memori kasasi dengan asistensi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Tim ini akan terus melakukan inventarisasi terhadap fakta persidangan dari berkas perkara dan menganalisa salinan putusan,” ucapnya.

Pada Rabu (24/7), Hakim PN Surabaya memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur dari dakwaan pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan