Menurut Fahira Idris, Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 yang mengatur standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka yang dibuat untuk memastikan keseragaman dan kesatuan dalam penampilan anggota Paskibraka selama upacara kenegaraan sangat-sangat problematik bahkan salah kaprah. Pasalnya, aturan ini sangat kental nuansa diskriminasi karena abai dalam melindungi hak-hak petugas Paskibraka putri menjalankan keyakinannya.
Selain itu, alasan BPIP bahwa larangan memakai jilbab ini hanya berlaku selama acara pengukuhan dan pengibaran bendera di HUT Kemerdekaan 17 Agustus saja, sangat tidak bisa diterima. Bagi muslimah mengenakan jilbab bernilai ibadah dan ini adalah pengetahuan umum dan sangat mendasar. Itulah kenapa negara memberikan perlindungan dan kebebasan bagi muslimah di Indonesia apapun profesinya mengenakan jilbab termasuk muslimah berprestasi seperti Paskibraka yang akan menjalankan tugas negara.
“Fokus kita sekarang adalah mengawal dan memastikan petugas Paskibraka yang sehari-hari mengenakan jilbab, tetap mengenakan jilbab saat nanti bertugas saat Upacara HUT RI, 17 Agustus 2024. Kemudian, mendesak mendesak Presiden, DPR dan DPD RI untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada Kepala BPIP atas kebijakannya yang membuat kegaduhan yang benar-benar mengganggu kekhidmatan rakyat menjelang HUT RI,” pungkas Fahira Idris. (fajar)