Penambangan ini juga melibatkan penggunaan merkuri (Hg) untuk memisahkan bijih emas dari mineral lainnya, dengan kandungan merkuri yang ditemukan sebesar 41,35 mg/kg. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengungkap bahwa volume bijih emas yang ditambang mencapai 2.687,4 meter kubik.
Penambangan ini terjadi di antara wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dua perusahaan, PT BRT dan PT SPM, yang belum mendapatkan persetujuan untuk produksi tahun 2024-2026.
Proses persidangan akan berlanjut dengan enam tahapan, termasuk saksi dari penasihat hukum, ahli, pembacaan tuntutan pidana, pembacaan nota pembelaan, serta replik dan duplik sebelum sampai pada pembacaan putusan. (bs-zak/fajar)