Hakim Pembebasan Ronald Tannur Tersandung Kasus Suap, Terancam Hukuman Seumur Hidup

  • Bagikan
3 hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan yakni Hakim Ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. (INT)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Para hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Bersama mereka, seorang pengacara bernama Lisa Rahmat (LR) juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap.

Ketiganya kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara Lisa Rahmat mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Penyidik menemukan bukti kuat bahwa pembebasan Gregorius Ronald Tannur diduga terjadi karena suap atau gratifikasi yang diterima oleh ED, HH, dan M dari pengacara LR," ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024) malam.

Dalam proses penangkapan tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah serta sejumlah mata uang asing yang ditemukan saat penggeledahan di enam lokasi berbeda. Kejaksaan Agung memastikan bahwa penemuan ini menguatkan dugaan adanya suap yang diterima oleh para hakim tersebut.

Ketiga hakim itu dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main yakni maksimal seumur hidup penjara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan