Haikal Hassan kemudian menjelaskan beberapa produk yang wajib memiliki sertifikat halal, mulai dari makanan, minuman, restoran ataupun cafe, obat, kosmetik hingga produk fashion.
"Dan sembelihan juga jangan lupa, sembelihan. Dan semua barang-barang olahan. Pokoknya, nanti mudah-mudahan ke depan yang masuk ke badan kita, yang menempel di badan kita, semuanya Insya Allah akan kita upayakan. Secepat mungkin dengan peraturan dan regulasi yang ada," ungkapnya.
Haikal menyebut para pelaku usaha yang bandel dan tidak mengurus sertifikat halal akan dikenal sanksi oleh BPJPH. Adapun, sanksi yang diberikan yaitu berupa sanksi administratif hingga penutupan usaha.
(Arya/Fajar)