Bukan hanya itu, Yudhi juga menuturkan bahwa Akmal dikenakan Pasal 6 huruf B JO Pasal 15 huruf O UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum baik dalam maupun diluar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta," Yudhi menuturkan.
Tambah Yudhi, terhadap pelaku juga dikenakan Pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 AYAT (3) KUHPIDANA, diancam hukuman penjara paling lama tujuh," tandasnya.
(Muhsin/fajar)
Keterangan: Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat menggelar ekspose kasus di Mapolda Sulsel ( Foto: Muhsin/fajar)