"Ternyata tidak dan di sana pekerjaan lain. Pekerjaan seperti kerja kebun, kasar," terangnya.
Dibeberkan orang nomor satu di Ditreskrimum Polda Sulsel ini, program tersebut tidak terdaftar secara resmi di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ( LLDikti).
"Intinyaa tidak sama dengan perjanjian. Tapi padahal program ini tidak ada di pemerintahan, LDIKTI juga mengatakan tidak ada, Ilegal," tandasnya.
Jamaluddin bilang, pihaknya sedang menyelidiki kampus-kampus yang terlibat, baik negeri maupun swasta, serta perusahaan yang menjadi perantara program tersebut.
Meski penetapan tersangka belum dilakukan, ia memastikan pengungkapan kasus ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Penetapan tersangka kasus ini belum, tunggu. (Kampus apa saja negeri atau swasta) nanti," kuncinya.
(Muhsin/fajar)