Uang Tunai yang Diamankan KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Capai Rp56 Miliar, Tessa Mahardhika Ungkap Sitaan Lain

  • Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah alat bukti yang diduga terkait dugaan gratifikasi berhasil disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari rumah Ketum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.

Sebelumnya diketahui, KPK melakukan penggeledahan rumah Ketum PP terkait dugaan gratifikasi dalam kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp56 miliar. Penggeledahan ini berkaitan penyidikan dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar. Ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dilansir jpnn, Kamis (6/2).

Tessa menjelaskan alasan penyidik KPK menggeledah rumah Japto dalam kasus gratifikasi. Menurutnya, penyidik meyakini dugaan adanya keterlibatan Japto dalam kasus ini.

"Bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan. Dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut," ujar Tessa.

Selain itu, kata Tessa penggeledahan dilakukan penyidik untuk melakukan pemulihan aset terkait dugaan korupsi. "Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery," kata Tessa.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan belasan mobil, uang, valas, dokumen dan barang bukti elektronik di rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno.

"Hasil sita rumah JS, sebelas kendaraan roda empat, uang rupiah, valas, dokumen, dan BBE ,"kata Tessa.

Barang tersebut didapatkan setelah penyidik menggeledah rumah Japto di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel.

KPK mengatakan Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. Rita diduga menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Dirdik KPK Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7).

Rita diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU. Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.

Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari sejumlah proyek dan perizinan di Pemkab Kukar sebesar Rp436 miliar. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan