SHGB di Laut Makassar Terdeteksi di 46 Titik Seluas 23 Hektare, DPR: Berpotensi Dicabut

  • Bagikan
Ilustrasi Laut Makassar. (INT)

Doli mengemukakan Kementerian ATR/BPN telah membatalkan sebanyak 50 serifikat tanah di atas laut sejak maraknya isu ini. Juga ada sebanyak enam pejabat ATR/BPN yang diberi sanksi.

Keterlibatan enam pejabat tersebut, menurut Doli, perlu ditelusuri lebih jauh. Tidak hanya di pusat, namun hingga ATR/BPN di daerah.

"Maka ini harus diberikan sanksi yang tegas tidak hanya pemberhentian. Kedua kenapa mereka berani (terbitkan), mungkin ada yang back up. Back-up nya siapa, mungkin di kementerian juga, nah ini yang kita minta audit investigatif," ulas Doli.

Ia juga meminta agar Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan instansi yang lain, untuk menyelesaikan persoalan ini dengan tuntas. Ia tidak ingin kedepannya penerbitan sertifikat di atas laut dan kawasan lindung semakin mudah dilakukan.

"Tentu kan dalam penerbitan sertifikat itu ada instansi lain kan. Ini yang kami dorong kemarin supaya ada koordinasi agar tidak berulang lagi penerbitan SHGB," tukasnya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan