Tanpa Amdal dan Biang Kerok Pendangkalan Danau, DPR Minta KEK Lido Milik Hary Tanoe Hentikan Pembangunan

  • Bagikan
Kementerian Lingkungan Hidup Segel Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat (Jabar). (Foto: Dok Kementerian LH).

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XII DPR mendukung penyegelan hotel PT MNC Land di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat (Jabar). PT MNC Land pun diminta menghentikan sementara pembangunan karena proyek MNC Land masuk kategori ilegal.

Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi memimpin sidak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dikelola pengusaha Hary Tanoesoedibjo (HT), Senin (10/2/2025). DPR menemukan proyek KEK Lido tersebut tidak dibekali Analisis Mengenai Dampak Lingkungan alias Amdal.

Bambang mengungkapkan, pelanggaran terhadap lingkungan telah menyebabkan pendangkalan di Danau Lido. Akibat proses sedimentasi yang disebabkan tidak adanya larian air hujan yang memadai membuat tanah dari proyek KEK Lido masuk ke hulu dan menyebabkan pendangkalan danau lebih dari setengah luasan danau.

Pendangkalan danau akibat sedimentasi dari proyek KEK Lido membuat luasan Danau Lido susut hingga 12 hektare.

"Jelas bahwa gedung (hotel) ini, selain juga danau yang sudah disegel karena mereka melakukan pendangkalan," kata Bambang, Senin.

Politikus Partai Gerindra ini menerangkan, Komisi XI DPR menemukan indikasi pembiaran, dan belum adanya Amdal dari proyek tersebut.

Bambang Haryadi mengungkapkan, pembangunan gedung juga tidak dilengkapi dengan dokumen Amdal.

"Penjelasan Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan pengakuan dari MNC, gedung belum memiliki Amdal. Ada Amdal, tapi milik perusahaan lain," ucap Bambang.

Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR akan mengawasi kinerja pemerintah, khususnya proyek KEK Lido yang diduga kuat melakukan banyak pelanggaran.

Temuan pelanggaran perusakan lingkungan akibat proyek KEK Lido yang menyebabkan pendangkalan danau membuat Komisi XII memerintahkan Dirjen Gakkum KLH untuk melakukan penindakan.

Kementerian Lingkungan Hidup juga harus meminta PT MNC Land menghentikan sementara pembangunan. Karena, pembangunan proyek MNC Land masuk kategori ilegal.

Bambang pun mengultimatum MNC Land agar tidak menyentuh proyek tersebut, sampai ada kejelasan Amdal. Proyek ini jelas-jelas merusak lingkungan dalam taraf sangat parah.

Dia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan kedok KEK untuk melanggaran aturan dan mengakibatkan perusakan lingkungan. Dia mencontohkan pembangunan gedung hotel tanpa amdal yang tidak sesuai peruntukannya.

"Ada Amdal milik perusahaan lama. Ini jelas tidak logis," ucapnya.

KLH meminta MNC Land selaku pengelola KEK Lido untuk memperbaiki dokumen lingkungan. Jika tidak kunjung diperbaiki, maka izin KEK bisa dibekukan secara hukum. Pengelola juga terancam dipidana.

MNC Land Klarifikasi Temuan KLH

Direktur Utama PT MNC Land Tbk (KPIG), M Budi Rustanto mengatakan perseroan tengah melakukan klarifikasi terhadap temuan Kementerian LH.

Dia berdalih pendangkalan Danau Lido telah terjadi sebelum KPIG mengakuisisi proyek KEK. "Sedimentasi atau pendangkalan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih kawasan Lido tahun 2013," kata Budi dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (10/2/2025).

Budi juga ingin memastikan penyegelan proyek KEK Lido tidak berdampak kepada kinerja perusahaan. "Sampai saat ini tidak ada dampak terhadap kinerja operasional dan keuangan perusahaan," kata Budi. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan