FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Ziarah kubur merupakan tradisi yang penting dalam ajaran Islam, terutama di Indonesia. Banyak umat Muslim melakukannya untuk mendoakan leluhur dan mengingat kematian, terutama menjelang bulan Ramadan.
Namun, muncul pertanyaan terkait hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid. Apakah diperbolehkan atau dilarang dalam Islam?
Sejarah Hukum Ziarah Kubur dalam Islam
Pada awal perkembangan Islam, ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah SAW. Namun, larangan tersebut kemudian dicabut dan diubah menjadi diperbolehkan, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
"Dari Buraidah bin al-Khashib Al-Aslami ra berkata: Rasulullah SAW bersabda: 'Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian.'" (HR. Muslim).
Seiring berkembangnya pemahaman keagamaan dan semakin kuatnya iman umat Islam, Rasulullah SAW akhirnya mengizinkan umatnya untuk melakukan ziarah kubur dengan tujuan mengingat kematian dan akhirat. Hal ini dijelaskan dalam hadis lain:
"Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan air mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah)."
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita
Terkait dengan hukum ziarah kubur bagi wanita, terdapat perbedaan pendapat dalam Islam. Beberapa hadis menyebutkan adanya larangan bagi wanita untuk berziarah kubur. Salah satunya adalah hadis Rasulullah SAW yang berbunyi: