Kewajiban Pertamina mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan impor.
Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri telah mengatur kebijakan tersebut.
Namun kenyataannya, Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan bersama Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan Agus Purwono (AP) melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH). Mereka bermufakat untuk menurunkan readiness/produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya.
Dengan manipulasi tersebut, pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang akhirnya diperoleh dari impor.
Sementara produksi minyak mentah oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam negeri juga ditolak setelah produksi kilang diturunkan.
Ada banyak alasan yang dibuat untuk menolak produksi minyak mentah oleh kontraktor.
Pertama, produksi minyak mentah KKKS dinilai tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk rentang harga perkiraan sendiri (HPS).
Kedua, spesifikasi dianggap tidak sesuai kualitas kilang. Padahal, minyak dalam negeri tersebut seharusnya masih memenuhi kualitas jika diolah kembali dan kadar merkuri atau sulfurnya dikurangi.
Nah, setelah menolak produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS dengan berbagai alasan, Pertamina lalu mengimpor minyak mentah.
"Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi," kata Qohar.