”Komnas HAM mendorong agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari, karena mengancam kebebasan pers itu inkonstitusional karena kerja-kerja pers adalah kerja yang dilindungi UUD dan UU HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa itu. Dia memastikan, akan melakukan evaluasi agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari. Jenderal bintang dua Angkatan Darat itu pun menegaskan bahwa TNI selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam berinteraksi dengan insan pers.
”Jawaban ini sebagai klarifikasi terkait insiden tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman. Jika, ada pihak yang merasa dirugikan, kami terbuka untuk komunikasi lebih lanjut,” tandas Mayjen TNI Hariyanto. (fajar)