FAJAR.CO.ID, SUKOHARJO -- PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tambaknya betul-betul sulit mempertahankan karyawannya di tengah situasi sulit yang dihadapi.
Terbukti, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex resmi terjadi, dengan karyawan terakhir bekerja hingga 28 Februari 2024.
Mulai 1 Maret, mereka secara resmi tidak lagi terikat dengan perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, mengonfirmasi bahwa keputusan PHK telah ditetapkan pada 26 Februari.
"Keputusan sudah final, karyawan masih bekerja sampai 28 Februari, dan mulai 1 Maret mereka berhenti," ujarnya.
Pemerintah memastikan hak-hak pekerja tetap diperhatikan, termasuk jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.
"Hak-hak tersebut berada di bawah pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan dan kami pastikan keamanannya," kata Sumarno dilansir jpnn.
Meskipun Sritex mengalami masalah keuangan hingga berujung pailit, perusahaan disebut tetap tertib dalam pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan, kecuali untuk bulan Februari yang belum terdaftar.
Sementara itu, para karyawan yang terdampak PHK mulai mengurus surat resmi pemutusan kerja serta melengkapi syarat pencairan jaminan hari tua (JHT).
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada menyebut langkah ini diambil agar dana JHT bisa segera dicairkan untuk membantu para pekerja yang kehilangan mata pencaharian. "Jadi JHT supaya segera cair," katanya. (fajar)