9 Tersangka Korupsi Oplos Minyak Pertamina Bakal Dituntut Hukuman Mati? Ini Kata Jaksa Agung

  • Bagikan
Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri pada Kamis (6/3/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Mereka diduga terlibat dalam pengoplosan (blending) Pertalite di depo/storage untuk diubah menjadi Pertamax RON 92, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Kasus ini melibatkan lima komponen kerugian besar, antara lain kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp 21 triliun.

Berikut adalah daftar sembilan tersangka beserta perannya dalam dugaan korupsi ini yaitu Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International, Agus Purwono (AP), Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International dan Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Lalu Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC), VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan