Jimly Asshiddiqie Dukung UU TNI Disahkan: Tidak Ada Masalah seperti yang Banyak Disalahpahami dan Dikaitkan Dwifungsi

  • Bagikan
Prof Jimly Asshiddiqie

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Prof Jimly Asshiddiqie memberi komentarnya terkait pengesahan RUU TNI yang berlangsung hari ini.

Menurutnya, Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) tidak ada masalah seperti yang ramai menjadi pembahasan publik.

Terkait hal-hal seperti Dwifungsi TNI di Orde Baru (Orba) disebutnya cuma salah paham.

“UU TNI hari ini disahkan DPR dalam sipur yang dihadiri wakil pemerintah. Dari segi isinya, UU ini tidak ada masalah seperti yang banyak disalahpahami & dikaitkan dengan dwifungsi TNI seperti Orba,” tulisnya di cuitan akun X pribadinya dikutip Kamis (20/3/2025).

Adapun soal ribut-ribut belakangan, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini melihat itu karena soal waktu dan komunikasi saja.

“Ribut-ribut soal ini cuma tentang cara dan timing pembahasan serta komunikasinya ke publik yang terkesan kurang. Selamat,” tuturnya.

Sebelumnya, RUU disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa dalam revisi UU TNI hanya ada 14 kementerian/lembaga yang disetujui bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

alnya, dalam penyusunan rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu ada sebanyak 16 kementerian/lembaga yang diusulkan.

Akan tetapi, beberapa instansi mengalami penyatuan atau pengurangan maknanya. Dia menekankan, belasan kementerian/lembaga tersebut tetap berkaitan dengan tugas pertahanan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan