FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Tujuh dari sembilan mahasiswa itu bertindak sebagai pemohon dan mendaftarkan gugatannya. Mereka adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A Alpandi
Anggota DPR RI, Benny K Harman merespons laporan itu. “Saya dapat kabar bahwa pengesahan RUU TNI di DPRI digugat ke MK,” kata Benny K Harman dalam akun X pribadinya, Sabtu, (22/3/2025). .
Menurutnya, itu sudah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Apalagi kata dia, MK adalah anak kandung reformasi 1998 yang diperjuangkan.
”Tentu itu menjadi kewenangan MK. Meskipun itu kewenangan MK, perlu saya ingatkan bahwa MK adalah anak kandung reformasi 1998 yang diperjuangkan para mahasiswa dan aktivis politik dengan darah, keringat, dan air mata,” ujarnya.
Dia mengingatkan agar MK tak salah jalan sehingga berakhir diadili. “Jangan sampai MK salah jalan dan nanti MK dikoreksi dan malah diadili sejarah. Jangan sekali-sekali melupakan sejarah. JASMERAH. #RakyatMonitor,” tutup politisi Partai Demokrat ini.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilahkan jika masih ada pihak yang ingin mempermasalahkan.
“DPR bersama pemerintah sebagai lembaga pembentuk undang-undang tapi juga ada lembaga lain yang boleh melakukan uji materi,” ungkap Agtas.