UU TNI Digugat di MK oleh 7 Mahasiswa UI Sehari setelah Disahkan, DPR Beri Peringatan

  • Bagikan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kedua kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kiri), dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

Sebelumnya, Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI. Yang digugat adalah formil atau proses revisi Undang-Undang TNI. Bukan isi dari undang-undang tersebut. 

“Kami menyimpulkan revisi UU TNI yang disahkan pada Kamis kemarin cacat formil dan inkonstitusional,” jelas Abu Rizal Biladina.

Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon.

Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.

Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Ketiga, meminta bahwasanya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945

Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.

Kelima, memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara. 

Gugatan itu didaftarkan pada 21 Maret 2025, sehari setelah RUU TNI disahkan. (*) 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan