Paket tersebut dikemas dalam kardus berlapis styrofoam dan ditujukan kepada "Cica," yang merupakan panggilan untuk wartawan desk politik Tempo, Francisca Christy Rosana.
Paket diterima oleh petugas keamanan Tempo sekitar pukul 16.15 WIB, namun baru sampai ke tangan Cica keesokan harinya, Kamis, 20 Maret 2025, pukul 15.00 WIB.
Saat itu, ia baru kembali dari peliputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.
Hussein yang pertama kali membuka kardus langsung mencium bau busuk yang menyengat. Ketika styrofoam dibuka, kepala babi terlihat jelas dengan kedua telinganya terpotong.
"Baunya makin menyengat dan terlihat masih ada darahnya," ujar Hussein.
Karena mencurigai paket tersebut sebagai bentuk teror, Hussein dan beberapa wartawan lainnya segera membawa kardus tersebut ke luar gedung untuk diperiksa lebih lanjut.
Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyebut bahwa kejadian ini merupakan upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik mereka.
"Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata Setri.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh diganggu dengan cara apa pun. Sebagai pilar demokrasi, pers memiliki perlindungan hukum yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang," tandasnya. (Wahyuni/Fajar)