"Menurut KUHAP dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, semua pihak sebaiknya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian," jelasnya.
Rahul juga menyoroti munculnya spekulasi bahwa insiden ini bisa saja bagian dari strategi politik "playing victim," yaitu mencitrakan diri sebagai korban demi menarik simpati publik.
(Besse Arma/Fajar)