Korban Rudapaksa Dokter Residen Priguna Anugerah Dikabarkan Cabut Laporan, Polisi Jelaskan Syarat Restorative Justice

  • Bagikan
Dokter PPDS tersangka pemerkosaan berinisial PAP (tengah) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)
Dokter PPDS tersangka pemerkosaan berinisial PAP (tengah) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

"Kami telah berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual. Ini merupakan salah satu counter yang beredar bahwa tersangka ini tidak ditahan itu tidak benar," kata dia.

Kasus rudapaksa terhadap anak pasien RSHS terjadi di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Tersangka memperdaya korban dengan modus melakukan pengecekan darah kepada keluarga pasien yaitu anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS Bandung.

"Tersangka PAP meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung dan meminta tidak ditemani oleh adiknya," kata dia.

Setelah itu, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau. Tersangka pun meminta untuk melepas baju dan celana.

"Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali. Tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu menyuntikkan  cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata dia.

Setelah sadarkan diri, kata dia, korban diminta mengganti pakaian kembali dan mengetahui sudah pukul 04.00 WIB. Ia mengatakan korban bercerita kepada ibunya tersangka mengambil darah 15 kali dan memasukan cairan bening ke infus yang membuat tidak sadarkan diri. "Saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," kata dia.

Polisi, mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, obat-obatan, infus, jarum suntik dan lainnya. Tersangka dijerat pasal 6c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan