Kendaraan Diblokir Bisa Ikut Pemutihan Pajak, Ini Syarat dan Prosedurnya

Muhammad Nursam - Tak Berkategori
  • Bagikan

Jika kendaraan berasal dari daerah administrasi berbeda, pemilik juga perlu melakukan pencabutan berkas dari daerah asal sebelum melanjutkan proses balik nama.

Semua proses ini dapat dilakukan melalui layanan pembayaran pajak baik daring maupun luring, termasuk di kantor Samsat induk maupun gerai-gerai layanan lainnya yang telah disediakan.

Alasan Kendaraan Diblokir

Pemblokiran kendaraan dapat terjadi karena berbagai alasan, di antaranya:

  1. Kendaraan telah dijual dan pemilik lama ingin melindungi diri dari potensi pelanggaran hukum.
  2. Kendaraan dilaporkan hilang atau dicuri.
  3. Kendaraan masih dalam proses kredit dan sebagai perlindungan pihak leasing.
  4. Terlibat dalam pelanggaran lalu lintas.
  5. Terindikasi terlibat kecelakaan lalu lintas dan kabur dari lokasi kejadian.

Meskipun kendaraan diblokir karena alasan-alasan tersebut, selama proses balik nama dilakukan sesuai ketentuan, pemilik baru tetap bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini.
(Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan