Syarat Internasional yang Wajib Dipenuhi
Pemerintah Arab Saudi menetapkan vaksinasi meningitis sebagai syarat wajib bagi seluruh calon jemaah haji dan petugas dari seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit meningitis meningokokus yang sangat mudah menular dalam kerumunan besar seperti ibadah haji.
Liliek menambahkan bahwa selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi internasional, vaksinasi ini juga bagian dari upaya preventif agar seluruh petugas haji tetap sehat dan siap menjalankan tugas di Tanah Suci.
Vaksin meningitis dinilai sebagai cara paling efektif untuk mencegah infeksi bakteri penyebab penyakit meningokokus, yang menyerang otak dan sumsum tulang belakang. Selain vaksinasi, masyarakat juga diimbau untuk menjaga gaya hidup sehat, cukup istirahat, serta menghindari kontak dengan orang yang menunjukkan gejala penyakit tersebut.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjamin kesiapan dan kesehatan fisik petugas haji 2025 demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Layanan Informasi Kesehatan Haji
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait layanan vaksinasi dan kesehatan haji, Kementerian Kesehatan menyediakan saluran resmi melalui hotline Halo Kemenkes di 1500-567, layanan SMS di 081281562620, serta email ke [email protected].
(Wahyuni/Fajar)