Akbar Faizal Soal Petisi Pemakzulan Gibran: Tinggal Tunggu Sengkuni

  • Bagikan
Akbar Faizal

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus senior Akbar Faizal menanggapi mencuatnya isu pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan sejumlah purnawirawan TNI.

Akbar mengaitkan situasi ini dengan peringatan keras dari mantan Kepala BIN, A.M. Hendropriyono.

“Tinggal tunggu Sengkuni. Kudeta sipil mengancam, ungkap Hendropriyono soal petisi 107 jenderal purn itu yang ingin Gibran Rakabuming diganti,” kata Akbar di X @akbarfaizal68 (4/5/2025).

Akbar pun memunculkan pertanyaan besar soal tokoh di balik manuver tersebut.

"Siapa Sengkuni yg dimaksud? Gawat,” tandasnya.

Sebelumnya, ratusan purnawirawan jenderal TNI menyampaikan delapan tuntutan sebagai respons terhadap berbagai kondisi yang tengah dihadapi bangsa.

Pernyataan tersebut tertuang dalam sebuah dokumen yang ditandatangani oleh para tokoh militer senior.

Nama-nama seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan tercantum dalam dokumen tersebut.

Sementara itu, tanda tangan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno turut tercantum dalam kolom "Mengetahui". Lembar tuntutan tersebut bertanggal Februari 2025.

Dokumen itu dibacakan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, melalui kanal YouTube pribadinya pada Jumat (18/4/2025).

“(Tuntutan ke) Satu, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan. Asli, ini ada persoalan, tapi kita hargai dulu,” ujar Refly saat membacakan poin pertama.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan