KPK Periksa Mantan VP Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry Terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

  • Bagikan
Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Vice President (VP) Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2021, Susilo Prasojo, untuk mendalami lebih lanjut terkait keuangan perusahaan tersebut.

"Saksi hadir, dan didalami terkait dengan keuangan PT ASDP tahun 2021," ungkap anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Susilo sebelumnya dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.

Pemeriksaan terhadap Susilo dilakukan pada Senin (5/5/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada 13 Februari 2025, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK mengungkapkan bahwa nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun, dan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp893 miliar. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan