Demi Biaya Kuliah, Imam Masjid Jadi Maling di Gowa

  • Bagikan
Pelaku saat diamankan polisi.

"Adapun pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun," kuncinya.

Korban, Yusran (28), yang hendak melaksanakan salat Isya, menaruh tasnya di dalam masjid sebelum bergabung di barisan saf. Tanpa disadari, tas tersebut menjadi incaran SU.

"Sehingga pelaku melihat tas yang berisikan dua unit laptop dan satu handphone. Sehingga pelaku mengambil barang tersebut dan membawa keluar dari halaman masjid," ungkap Yusran. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan