FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga dan mantan Staf Ahli Menkominfo RI, Prof. Dr. Henri Subiakto memberi respon terkait penangkapan mahasiswi ITB terkait pembuatan meme.
Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, Henri Subiakto penahanan yang dilakukan ini keliru.
“KASUS MAHASIWA ITB DITAHAN BRESKRIM ITU KELIRU,” tulisnya dikutip Minggu (11/5/2025).
“Baru saja saya diwawancara @RadioElshinta, ditanya kasus penahanan mahasiswi ITB oleh Bareskrim. Saya katakan, polisi kali ini Bareskrim salah dalam menerapkan UU ITE. Kalau hal begini terus berulang, maka publik dan orang2 yg tak paham akan mengira UU ITE mmg gunanya untuk membungkam kritik,” paparnya.
Henri Subiakto menyebut UU ITE sudah beberapa mengalami review di Mahkamah Kontitusi (MK) karena itu menurutnya penerapannya jelas salah.
“Ini jelas penerapan yg salah. Krn sdh UU ITE sdh berkali2 di judicial review di MK, direvisi terkait larangan fitnah, pencemaran nama baik atau penghinaan itu tdk bisa dilakukan penahanan oleh penegak hukum,” sebutnya.
“Karena maksimal sanksinya di bawah 5 tahun. Jadi kalau ada penahanan atas nama pasal penghinaan (27A) itu jelas salah fatal,” jelasnya.
Ia menjelaskan adapun pasal yang dikenakan ke Mahasiswi ITB yang disebut sebagai pelaku adalah Pasal 35 karena kabarnya penahanannya bisa sampai 12 tahun.
“Ini mhsw ITB yg bikin meme pak Jokowi dan pak Prabowo kok ditahan, berarti mrk dikenakan pasal lain yaitu pasal 35 yg sanksinya memang berat yaitu hingga 12 tahun, Tapi itu menujukkan penerapan yang keliru oleh Bareskrim dalam menggunakan pasal 35 UU ITE,” jelasnya.