“Pasal 35 itu merupakan bagian dari norma larangan perbuatan kejahatan thd komputer, atau sistem informasi (IT) yg di dalamnya terdapat informasi elektroniknya. Atau dikenal sebagai computer crime. Mengapa sistem informasi dilindungi UU agar integritas, otentisitas (keaslian), dan kerahasiaan informasi milik orang atau badan hukum itu terjaga. Ini adalah tuntutan perkembangan teknologi dan kehidupan digital,” tambahnya.
“Sebab kalau informasi elektronik, diakses, dibuka dan diubah atau dipalsukan oleh orang yg tdk berhak, akan merugikan pemiliknya. Maka UU melindunginya dg pasal 30, 32 hingga 35 UU ITE. Sanksi bagi pelakunya berlaku pidana yg berat hingga 12 tahun,” lanjutnya.
“Knp demikian? Bayangkan kalau informasi yg kita simpan di sistem IT, di komputer kita, dibuka orang, diubah atau dipalsukan, maka secara ekonomi, dan sosial kita akan rugi besar. Krn bisa saja informasi itu properti kita (berupa calon tulisan, calon lagu, atau rencana bisnis dll). Jaman digital mengharuskan negara melindungi properti berupa informasi elektronik yg ada dlm sistem informasi yg kita gunakan,” sambungnya.
Menurutnya kasus Mahasiswi ITB ini berbeda dengan apa yang dikenakan. Foto meme yang diunggahnya disebut bukan informasi elektronik yang dilindungi
Tapi kasus mahasiswa ITB itu berbeda. Informasi yg diubah olehnya bukan informasi milik seseorang atau milik badan hukum yg tersimpan dalam sistem. Bukan informasi yg kalau dibuka, diambil, diubah dan dipalsukan merugikan secara ekonomi, atau bisnis dan sosial bagi pemilik informasi yg menyimpannya seperti yang dimaksud dalam UU ITE pasal 32 dan 35.