ICW: Memberantas Korupsi di BUMN akan Jadi Angan-angan Semata

  • Bagikan
Ilustrasi gedung Danantara (ist)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia menyebut Pemerintah bersama dengan DPR seakan memberikan karpet merah untuk mengundang hadirnya ‘kejahatan sempurna’ korupsi di tubuh BUMN

Publik patut khawatir terhadap prospek pemberantasan korupsi di dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab, setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU No. 1 Tahun 2025 (UU BUMN), terdapat setidaknya dua pasal di dalam regeling tersebut yang berpotensi “melegalkan” praktik korupsi di dalam BUMN.

Sedangkan, kasus korupsi yang terjadi di dalam BUMN sendiri tercatat sangat banyak jumlahnya setiap tahun. Berdasarkan catatan ICW, dari 2016—2023, setidaknya terdapat 212 kasus korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN dan telah ditindak oleh aparat penegak hukum.

Dari 212 kasus korupsi tersebut, negara telah merugi setidaknya sekitar Rp64 triliun. Secara latar belakang, terdapat 349 pejabat BUMN yang pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Secara lebih spesifik, ada 84 tersangka yang dapat dikategorikan sebagai “direktur,” 124 tersangka yang dapat dikategorikan sebagai “pimpinan menengah (middle management)”, dan 129 tersangka yang dapat dikategorikan sebagai “pegawai/karyawan” di BUMN.

Hampir seluruh kasus korupsi di lingkungan BUMN di atas berhasil terungkap berkat keberadaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Salah satu unsur pembuktian dari dua pasal tersebut adalah adanya kalkulasi kerugian keuangan negara untuk mengidentifikasi keberadaan peristiwa korupsi. Pasca revisi UU BUMN, kerugian keuangan yang muncul dari BUMN tidak lagi dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan