Cara Menentukan Peringkat Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 yang Mendapat Nilai Sama Berdasarkan Peraturan MenpanRB

  • Bagikan
Ilustrasi seleksi PPPK

FAJAR.CO.ID -- Penentuan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berdasarkan prioritas dan peringkat. Jika nilainya sama, akan ditentukan berdasar PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pasal 47 Ayat (3).

Nilai kumulatif tertinggi untuk seleksi kompetensi PPPK adalah 670 poin.

Sementara seleksi kompetensi PPPK terdiri dari:

•Kompetensi teknis: nilai maksimal 450 poin

•Kompetensi manajerial: nilai maksimal 100 poin

•Kompetensi sosiokultural: nilai maksimal 80 poin

•Kompetensi wawancara: nilai maksimal 40 poin

Untuk diketahui, PPPK tahap 2 saat ini melaksanakan seleksi kompetensi untuk menentukan para honorer berhasil menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nilai hasil seleksi kompetensi PPPK tahap 2 akan langsung muncul di layar monitor setelah peserta mengikuti ujian.

Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2

Lantas, bagaimana jika nilai kumulatif peserta seleksi kompetensi PPPK tahap 2 sama? Bagaimana menentukan peserta yang lolos seleksi dan penentuan prioritasnya?

Sebelum mengetahui penentuan prioritas peserta seleksi PPPK tahap 2, sebaiknya kita ketahui dahulu jadwal seleksi PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024 berdasarkan surat edaran BKN Nomor: 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025. Berikut adalah jadwal seleksi PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024:

•Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 April – 31 Mei 2025

•Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 27 April – 15 Juni 2025

•Pengumuman hasil kelulusan: 16 – 25 Juni 2025

•Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April – 1 Juni 2025

•Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 5 Mei – 17 Juni 2025

•Pengumuman hasil kelulusan: 16 – 30 Juni 2025

•Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025

•Usul penetapan NI PPPK: 1 – 31 Agustus 2025

Penentuan Peringkat Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2

Seleksi kompetensi PPPK terdiri dari:

•Kompetensi teknis: nilai maksimal 450 poin

•Kompetensi manajerial: nilai maksimal 100 poin

•Kompetensi sosiokultural: nilai maksimal 80 poin

•Kompetensi wawancara: nilai maksimal 40 poin

Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi adalah 670 poin.

Penentuan pelamar yang lulus seleksi diurutkan berdasarkan prioritas dan peringkat.

Cara Menentukan Peringkat Jika Nilai Peserta Sama

Penentuan peringkat untuk nilai yang sama diatur dalam PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pasal 47 Ayat (3).

Berdasarkan peraturan tersebut, jika pelamar memperoleh nilai akhir yang sama, maka perhitungan peringkat dilakukan sebagai berikut:

•Nilai kompetensi teknis yang tertinggi

•Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosiokultural yang tertinggi

•Jika masih sama, penentu kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi

•Jika masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Penentuan Peringkat pada JF Guru Jika Mendapatkan Nilai Seleksi Kompetensi Sama

Nilai kompetensi teknis diabaikan, hal ini hanya berlaku untuk JF Guru.

Pelamar JF guru yang memiliki sertifikat pendidik (Serdik) mendapatkan nilai afirmasi 100% untuk kompetensi teknis, sehingga nilai kompetensi teknis yang akan dilihat adalah 450 (bukan nilai teknis murni).

Oleh karena nilai afirmasi kompetensi sama, maka langsung melihat nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosiokultural yang tertinggi untuk menentukan kelulusan.

Demikian informasi terkait cara menentukan peringkat jika nilai seleksi kompetensi PPPK tahap 2-nya sama. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan