Budi Arie Disebut Dapat 50 Persen dari Judol, Eko Kuntadhi: Diambil dari Duit Rakyat Kecil

  • Bagikan
Eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi. (sumber: youtube Deddy Corbuzier)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial Eko Kuntadhi menanggapi keras isu dugaan keterlibatan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online.

Nama Budi Arie disebut-sebut dalam persidangan terkait aliran dana judi daring, yang memicu polemik publik.

Eko sontak menyentil soal kemungkinan adanya pembagian keuntungan dari praktik judi online yang menyasar masyarakat kecil.

“Bagian untuk PM 50 persen. Diambil dari duit rakyat kecil yang bermimpi menang judol,” ujar Eko di X @EkoKuntadhi (21/5/2025).

Ia menggambarkan kondisi masyarakat yang terjerat judi online bukan semata karena keserakahan, melainkan karena keputusasaan dalam hidup.

“Rakyat yang saking tidak ada harapan lagi, menggantungkan khayalannya pada ketidakmungkinan," sebutnya.

Eko menyebut rakyat sudah kehilangan harapan dan hanya ingin menggantungkan mimpi mereka pada hal yang hampir mustahil.

"Mereka tahu gak mungkin menang lawan mesin. Tapi ruang hidup sudah terlalu gelap. Mereka hanya ingin bermimpi,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa proses peradilan yang berjalan saat ini didasarkan sepenuhnya pada kerangka hukum yang jelas, yaitu dari surat dakwaan yang dirumuskan berdasarkan berkas perkara.

“Majelis hakim dalam mengadili dan memeriksa berkas perkara itu didasarkan pada surat dakwaan. Surat dakwaan disusun berdasarkan berkas perkara, fakta-fakta yang dalam berkas perkara,” ujar Harli kepada awak media, dikutip pada Selasa (20/5/2025).

Ia menekankan bahwa penyusunan berkas perkara tersebut merujuk pada bukti-bukti yang dikumpulkan saat proses penyidikan, yang dalam hal ini dilakukan oleh penyidik dari kepolisian.

Peran jaksa penuntut umum (JPU), menurut Harli, adalah membawa hasil penyidikan itu ke meja hijau untuk diuji secara hukum.

“Nah, berkas perkara disusun berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Tentu dalam kaitan ini, JPU, jadi posisi kami sebagai penuntut umum. Karena penyidiknya dari teman-teman di Polri,” lanjutnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Budi Arie akan dipanggil ke pengadilan, Harli tidak menampik bahwa peluang tersebut tetap ada, selama nama yang bersangkutan tercantum dalam daftar saksi yang disusun oleh penyidik.

“Kalau yang bersangkutan di dalam berkas perkara yang terdakwanya sedang disidangkan, bahwa yang bersangkutan sebagai saksi bisa saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan," tandasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

“Tapi kalau tidak, tentu kita lihat bagaimana hakim karena hakim yang memimpin jalannya persidangan ini," Harli menuturkan.

Kata Harli, seluruh fakta dan alat bukti akan diuji dalam proses peradilan secara transparan dan profesional. Ia mengimbau publik untuk menyikapi proses hukum ini dengan tenang dan menunggu hasilnya.

"Dari kami sebagai JPU yang dibebani pembuktian, kami membawa ini ke pengadilan, semua fakta-fakta itu akan diverifikasi. Baik dari saksi, terdakwa, barangkali ada alat bukti surat di sana dan barang bukti yang ada," tambahnya.

Lebih lanjut, Harli bilang, Budi Arie akan dipanggil di persidangan jika namanya betul-betul ada dalam daftar saksi yang telah dibuat oleh penyidik.

“Jika yang bersangkutan ada dalam berkas perkara sebagai saksi. Karena penyidik sudah membuat daftar saksi. Nah, pertanyaannya, apakah dalam daftar itu ada yang bersangkutan. Kalau ada, maka kemungkinan JPU akan memanggil. Diperiksa di pengadilan itu sangat terbuka," tegasnya kembali.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan