Kritik Usul Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun, Komisi II DPR RI Singgung Produktivitas dan Regenerasi SDM

  • Bagikan
Ilustrasi ASN(Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keinginan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) agar Aparatur Sipil Negara (ASN) masa pensiunnya jadi 70 tahun, mendapat penolakan dari parlemen.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan bahkan mengkritik usulan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. Ia menegaskan, pentingnya regenerasi agar urusan ASN difokuskan pada perbaikan tata kelola yang berbasis kinerja.

Usulan pensiun ASN 70 tahun sebelumnya datang dari Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrulloh. Menurut Irawan, usulan itu harus dikaji sebelum dimasukkan ke dalam Revisi Undang-undang (RUU) ASN.

"Saat ini design pensiun ASN tidak cukup memadai untuk memberikan perlindungan hari tua bagi ASN. Selain itu, nilai manfaat pensiun yang diterima ASN relatif sangat rendah dibandingkan dengan penghasilan aktif saat bekerja," kata Irawan kepada wartawan, Senin (2/6).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, usulan batas usia pensiun ASN hingga mencapai 70 tahun akan menghambat regenerasi dalam sistem kepegawaian. Sebab, perpanjangan usia pensiun akan mengganggu sistem meritokrasi yang dibuat untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul.

"Semakin lama dia di situ, produktivitas kerjanya juga akan berpengaruh. Orang sudah bisa Dirjen segini umur 42 tahun. Jadi kalau dia di situ terus bisa 28 tahun lagi sampai usia 70 tahun pensiun, akhirnya di bawah ini nggak jalan regenerasinya,” paparnya.

Ia menekankan, reformasi terhadap sistem pensiun ASN lebih mendesak dan relevan, daripada mengubah batas usia pensiun ASN.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan