FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kembali menyuarakan keprihatinannya terhadap eksploitasi sumber daya alam di kawasan laut Indonesia.
Susi menyoroti aktivitas tambang di wilayah Raja Ampat yang diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan tanpa izin resmi.
Susi menyampaikan permintaan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Meskipun sudah ada empat! Ang dicabut izinnya.
"Pak Presiden Prabowo mohon perhatiannya," kata Susi di X @susipudjiastuti (12/6/2025).
Bukan tanpa alasan, Susi merespons cuitan akun @BosPurwa (King Purwa), yang membeberkan adanya empat perusahaan yang diduga telah melakukan operasi produksi di wilayah Pulau Gag dan sekitarnya.
Termasuk Kawe, Batang Pele, dan Pulau Manuran, meski hanya PT GAG Nikel yang secara resmi disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
“Pertanyaannya, Bahlil hanya menyebutkan PT GAG Nikel yang punya IUP Operasi Produksi, fakta di lapangan 4 perusahaan lain sudah bekerja. Siapa yang memberikan IUP Operasi Produksi mereka? Colek Kejaksaan,” tulis King Purwa dalam cuitannya.
Cuitan ini dilengkapi dengan peta yang menandai lokasi-lokasi aktivitas tambang di kawasan pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya, wilayah yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, meluruskan isu yang mengaitkan mantan Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi dalam kegiatan pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia menegaskan bahwa izin-izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut tidak dikeluarkan pada masa pemerintahan Jokowi.
"Enggak ada sama sekali (keterkaitan dengan Jokowi-Iriana)," kata Bahlil dalam keterangan persnya, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa izin-izin pertambangan di Raja Ampat sudah terbit jauh sebelum pemerintahan Jokowi dimulai.
"Itu kan izin-izinnya itu kan keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi," tegasnya.
Bahlil juga menyebutkan bahwa pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan dari empat perusahaan yang sebelumnya beroperasi di wilayah tersebut.
Keempat perusahaan itu adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pertama, dan PT Nurham.
Menurutnya, seluruh izin dari perusahaan-perusahaan tersebut diterbitkan antara tahun 2004 hingga 2006, saat kewenangan pemberian izin masih berada di tangan pemerintah daerah, bukan pusat.
Sementara itu, satu perusahaan tambang yang masih aktif di Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel, disebut telah memiliki kontrak karya sejak tahun 1998.
(Muhsin/fajar)