Usulkan Kenaikan Gaji Kepala Daerah, KPK Tuai Kritikan Tajam

  • Bagikan
Ilustrasi-Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengusulkan kenaikan gaji bagi kepala daerah. Hal itu menuai sorotan.

Warganet ramai-ramai menyoal gagasan itu. Ada yang menanyakan peran KPK sebagai lembaga anti rasuah.

“KPK masih ada to? Gedungnya?” kata seorang warganet di Instagram.

Ada pula yang mengungkit regulasi yang ada. Yakni Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Rancangan UU Perampasan aset yang tak kunjung disahkan.

“Tipikor? Perampasan aset?” ujar netizen lainnya.

"Kalo tabiatnya korupsi mah tetep ajaaa, manusia manusia gak pernah merasa cukup," kritik lainnya.

Usulan KPK itu sebelumnya disampaikan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa. Ia meminta agar pemerintah pusat menaikkan gaji para kepala daerah.

Menurut Cahya, kenaikan upah bagi para pemimpin di daerah diyakini dapat menjadi langkah preventif yang efektif untuk menekan angka kasus korupsi yang kerap melibatkan pejabat daerah.

"Kenaikan gaji ini diharapkan mampu mengurangi godaan atau kesulitan anggaran yang seringkali menjadi pemicu korupsi," ujarnya pada 4 Juni 2025.

Salah satu argumen utama di balik usulan ini adalah besaran gaji pokok kepala daerah yang dianggap relatif kecil.

Cahya memaparkan bahwa upah para pejabat di daerah saat ini berkisar antara Rp5,9 juta hingga Rp6 juta per bulannya.

Angka ini, menurutnya, belum cukup memadai untuk menghadapi berbagai godaan dan tantangan finansial yang mungkin muncul dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin daerah.

Meski pun ada tambahan-tambahan lain yang sah, Cahya menekankan bahwa jumlah tersebut seringkali tidak cukup untuk membentengi pejabat dari praktik korupsi.

"Memang ada tambahan-tambahan lain yang sah juga ada, tetapi itu pun sepertinya tidak akan cukup dengan godaan-godaan yang ada ataupun kesulitan anggaran yang sedikit," tegas Cahya.

Sementara itu, pada Februari 2023 lalu, aktor Lucky Hakim saat mengumumkan dirinya mundur dari jabatan wakil bupati mengaku mendapatkan berbagai fasilitas dari jabatan yang diterima.

Ia menyebutkan bahwa saat menjabat sebagai wakil bupati dirinya mendapatkan uang makan dan minum hingga Rp 100 juta setiap bulannya. Dirinya turut menambahkan, uang tersebut belum termasuk dalam gaji hingga fasilitas lainnya.

"Sekadar informasi aja, untuk uang makan minum aja seorang Wakil Bupati sampai lebih dari 100 juta per bulan. Di luar gaji, fasilitas. Padahal sudah dapat tunjangan, listrik aja gratis. Take home pay itu bisa sampai lebih dari 200 juta per bulan," kata Lucky Hakim, saat itu. (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan