Tidak berhenti di situ, Soetarmi menjelaskan bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus tindak pidana Kesehatan.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Soetarmi menganggap bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan.
“Sidang berikutnya akan diagendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Untuk jadwalnya menunggu dari Pengadilan Negeri Makassar,” kuncinya.
(Muhsin/fajar)