Tersangka ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada 29 Mei 2015 lalu. Di lokasi pencetakan di Jl Salemba Raya, Pramuka, Jakpus, disita barang bukti satu set komputer, printer, scanner dan sejumlah dokumen palsu. Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP jo UU Pendidikan No 2 Tahun 2003. (bs-sam/fajar)
Universitas Pasar Pramuka Trending Usai Kader PDIP Bahas Ijazah Jokowi, Lokasi Pernah Digerebek Polisi
