Beri Penjelasan soal SE Nomor 100.3.4/3300/DISDIK yang Mewajibkan Hapalan Alquran, Kadisdik Sulsel: Ini Sifatnya Pembinaan

  • Bagikan
Kepalaf Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najmuddin.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) memberi penjelasan terkait kewajiban hafalan Alquran bagi guru, tenaga pendidikan (tendik), dan siswa beragama Islam di jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Sulsel.

Ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan dari Surat Edaran bernomor 100.3.4/3300/DISDIK ini ditujukan kepada seluruh kepala cabang dinas pendidikan, kepala UPT, serta kepala bidang dan UPT PTIK Disdik se-Sulsel.

Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat nilai keimanan dan ketakwaan di lingkungan satuan pendidikan.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel, Iqbal Najmuddin menyebut program ini dihadirkan dengan sifat dan tujuan untuk pembinaan.

Pembinaan yang dimaksud adalah pembinaan spiritual dan tidak berkaitan dengan penentuan jenjang atau kelas siswa.

Ia juga menepis anggapan bahwa program ini disertai sanksi atau bentuk penghukuman. “Program ini bukan untuk menentukan kelas anak sekolah atau memberi punishment,” katanya.

Lebih jauh, ia menyebut program ini ke depannya akan direncanakan masuk dalam agenda ekstrakurikuler sekolah.

Dimana, para siswa mendapatkan target untuk bisa setidaknya menghapal tiga juz Alquran sebelum lulus. “Targetnya, siswa minimal hafal tiga juz Alquran saat mereka lulus,” terangnya. (Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan