Bukannya Melayani, Malah Menjarah! Camat Sekaligus Pj Kades di Bantaeng Diciduk Korupsi Dana Desa

  • Bagikan
Kejari Bantaeng Satria Abdi dan Kasi pidsus Andri Zulfikar

Diceritakan Andri, berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2025, Desa Pattallassang menerima DD sebesar Rp1.175.174.000. "Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1.275.360.000," jelasnya.

Lanjut Andri, pada 8 Mei 2025, tersangka memerintahkan Kaur Keuangan untuk mencairkan Dana Desa sebesar Rp705.104.400, kemudian ditarik pada 26 Mei 2025.

"Diserahkan kepada tersangka dengan cara, Rp205 juta diserahkan secara tunai dan Rp500 juta ditransfer ke rekening pribadi tersangka," terangnya.

Tidak berhenti di situ, Andri membeberkan bahwa pada Juni 2025, dilakukan kembali pencairan ADD sebesar Rp510.144.000 atas perintah AZ.

"Kaur Keuangan mencairkan ADD sebesar Rp200 juta pada 5 Juni 2025 dan sebesar Rp300 juta pada tanggal 11 Juni 2025, langsung diberikan secara tunai kepada tersangka," Andri menuturkan.

Kata Andri, total DD dan ADD yang dikuasai secara pribadi oleh tersangka sebesar Rp1.205.000.000.

"Padahal pada Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan, pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilakukan melalui rekening kas Desa pada bank Sulselbar cabang Bantaeng," tegas Andri.

Andri menuturkan bahwa perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Bukan hanya itu, Pasal yang menjerat tersangka juga dilapisi dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan