"Ancaman hukum pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana dengan paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kuncinya. (Muhsin/fajar)
Bukannya Melayani, Malah Menjarah! Camat Sekaligus Pj Kades di Bantaeng Diciduk Korupsi Dana Desa
