“Misalnya diketahui bahwa perkara ini didaftarkan kembali di hari libur, Mahkamah tidak pernah sepanjang sejarah Mahkamah menerima perkara di hari libur. Kurang cacat etik apalagi itu poin itu,” ujarnya.
Dia pun menegaskan proses pemakzulan Gibran hanya bisa berlanjut hanya lewat parlemen. (bs-sam/fajar)