FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Said Didu, kembali mencoba memprovokasi mantan Presiden Jokowi dengan melempar ayat tentang orang yang gemar berbohong.
Dalam surah Al Jasiyah ayat 7, Said Didu mengungkapkan bahwa orang yang gemar berbohong akan mendapatkan ganjaran dosa yang amat berat.
"Nasib pembohong. Celakalah bagi setiap pembohong lagi bergelimang dosa," kata Said Didu di X @msaid_didu (15/7/2025).
Seperti diketahui, saat ini Jokowi sedang diselimuti isu dugaan ijazah palsu.
Jokowi dicap tidak bersikap layaknya negarawan sejati, sebab lebih memilih mempolisikan orang-orang yang mempertanyakan keaslian ijazahnya dibanding menunjukkan ke publik.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.
Gelar perkara ini membahas enam laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut.
“Ada satu LP terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE. Laporan itu dibuat oleh saudara IR HJW,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Selain itu, ada lima laporan lain yang ditarik dari sejumlah Polres, yakni Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.
“Lima LP itu, satu di antaranya di Polda Metro Jaya, sedangkan empat lainnya merupakan pelimpahan dari Polres,” jelasnya.
Ade Ary juga menyampaikan, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi berinisial dr. TT.
“Saksi dr. TT telah hadir di Subdit Kamneg dan memberikan klarifikasi serta menjawab sejumlah pertanyaan penyidik,” ungkapnya.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Ade Ary memastikan bahwa proses penyidikan akan berjalan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Muhsin/fajar)