Camat Sekaligus Pj Kades di Bantaeng Jarah Uang Rakyat, Ustaz Das’ad Latif: Sudah Kaya dan Terhormat, Akhirnya Jadi Hina

  • Bagikan
Ustaz Das'ad Latif

"Untuk mempercepat proses Penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Juli," ujar Satria kepada awak media, Kamis petang.

Dikatakan Satria, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan alat bukti yang memperkuat perkara tersebut.

"Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyidikan," ucapnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bantaeng Andri Zulfikar, menyebut bahwa pihaknya telah mengumpulkan beberapa barang bukti yang membuat terang dugaan korupsi tersebut.

"Tim penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk," kata Andri.

Diceritakan Andri, berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2025, Desa Pattallassang menerima DD sebesar Rp1.175.174.000.

"Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1.275.360.000," jelasnya.

Lanjut Andri, pada 8 Mei 2025, tersangka memerintahkan Kaur Keuangan untuk mencairkan Dana Desa sebesar Rp705.104.400, kemudian ditarik pada 26 Mei 2025.

"Diserahkan kepada tersangka dengan cara, Rp205 juta diserahkan secara tunai dan Rp500 juta ditransfer ke rekening pribadi tersangka," terangnya.

Tidak berhenti di situ, Andri membeberkan bahwa pada Juni 2025, dilakukan kembali pencairan ADD sebesar Rp510.144.000 atas perintah AZ.

"Kaur Keuangan mencairkan ADD sebesar Rp 200 juta pada 5 Juni 2025 dan sebesar Rp300 juta pada tanggal 11 Juni 2025, langsung diberikan secara tunai kepada tersangka," Andri menuturkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan